Pilkada Oleh DPRD Lebih Buruk Dari Pilkada Langsung Dengan Perbaikan – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nasional (DPR-RI) dalam rapat paripurnanya yang berakhir pada Jumat dini hari tadi. 26/9) bahkan lebih buruk dari pilkada langsung dengan perbaikan.
Pilkada Oleh DPRD Lebih Buruk Dari Pilkada Langsung Dengan Perbaikan
presidensby – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menurut Presiden SBY, calon kepala daerah yang akan dipilih oleh Kepala Perwakilan Daerah dicalonkan oleh elit partai politik. Kandidat tidak selalu sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Proses pemilihan di DPRD bisa transaksional. Calon gubernur, bupati, dan walikota akan dicalonkan oleh Ketua Umum Partai Politik,” tulis Presiden SBY di akun twitter pribadinya @SBYudhoyono beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Indonesia Berpisah Dengan SBY dan Tahun-tahunnya Yang Terbuang Sia-sia
Namun, Presiden SBY juga tidak setuju jika pilkada langsung yang kita laksanakan selama ini tidak mengalami perbaikan yang berarti, karena banyak ditemukan penyimpangan dalam proses pemilu. Oleh karena itu, Presiden SBY melalui partai politik yang dipimpinnya (Partai Demokrat) mengusulkan 10 poin perbaikan, guna meningkatkan kualitas pilkada langsung dan mencegah dampak buruk pilkada langsung.
Sepuluh poin perbaikan Pilkada langsung yang diusulkan Presiden SBY dan Partai Demokrat adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan kepala daerah secara langsung harus diselenggarakan dengan tinjauan publik, sehingga calon yang terbukti memiliki integritas dan kompetensi rendah, atau mereka yang keikutsertaannya dalam pemilihan bergantung pada hubungan keluarga dengan kepala daerah yang sedang menjabat, dapat dipilih. dicegah untuk dicalonkan.
2. Anggaran pemilihan kepala daerah harus digunakan secara efisien atau bahkan harus dipotong secara signifikan jika anggarannya dianggap terlalu besar.
3. Kampanye harus diatur dan kampanye terbuka harus dibatasi, untuk menggunakan anggaran secara efisien dan untuk menghindari bentrokan antara massa pendukung yang berbeda.
4. Dana dan pengeluaran kampanye harus dipertanggungjawabkan, termasuk dana sosial yang terbukti sering disalahgunakan, agar tidak terjadi korupsi.
5. Politik uang harus dilarang keras, termasuk menyuap pemilih di pagi hari (yang disebut “serangan fajar”) dan membayar partai politik yang mengajukan calon. Banyak kandidat melakukan korupsi, untuk membayar kembali pengeluaran ekstra semacam ini.
6. Fitnah dan kampanye hitam harus dilarang keras karena menyesatkan publik. Sanksi hukum harus dijatuhkan kepada mereka yang mengorganisir kampanye semacam itu atau menyebarkan fitnah politik.
7. Keterlibatan pejabat birokrasi harus dilarang. Banyak calon yang memanfaatkan pejabat birokrasi sedemikian rupa sehingga merusak netralitas pejabat tersebut.
8. Dilarang memberhentikan pejabat birokrasi setelah pemilihan kepala daerah dengan alasan tidak mendukung calon.
9. Segala perselisihan yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah harus diselesaikan secara akuntabel dan sederhana namun wajar. Pengawasan internal yang ketat sangat penting untuk menghindari korupsi.
10. Kekerasan harus dihindari dan kandidat harus bertanggung jawab atas kepatuhan hukum pendukungnya. Banyak pendukung dilaporkan melakukan vandalisme karena ketidakpuasan dengan hasil pemilu.
“Itulah sepuluh poin perbaikan yang harus dimuat dalam undang-undang baru tentang pemilihan kepala daerah. Yang melanggar hukum harus ditindak tegas,” kata Presiden SBY.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Nasional (DPR-RI) telah memutuskan untuk menerapkan pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Presiden SBY mengatakan, dirinya dan partainya kini tengah berupaya untuk menggugurkan sistem pemilihan kepala daerah itu.
“Saya masih berkonsultasi dengan tim ahli hukum tata negara tentang langkah konstitusional apa yang harus saya ambil,” kata Presiden SBY lalu menambahkan, salah satu opsi yang bisa dia ambil adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Presiden SBY menegaskan akan terus berjuang sesekali karena menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih buruk daripada pemilihan langsung dengan perbaikan.